- Created: 19.Jan.2018
Pangkep - Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Syahban Sammana, meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pangkep, untuk tegas dan menindak ASN yang terbukti tidak netral dalam putaran Pilkada Gubernur 2018.
Hal tersebut dikatakan Syahban usai menghadiri pelantikan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di ruang pola kantor Bupati Pangkep, Senin (15/1). Bahwa, selain TNI dan Polri, ASN sebagaimana aturan juga dilarang terlibat dan memihak kepada calon di pemilu.
"Netralitas ASN itu harga mati. ASN tidak boleh memihak, kalau ada pilihan sama dengan wartawan, eksekusi di TPS. Apalagi ini sudah masuk tahapan pemilu," ujar Syahban.
Ia pun meminta Panwaslu bekerja sebagaimana aturan yang ada. Jika ditemukan ada ASN yang terlibat politik dan tidak netral, Ia meminta Panwas untuk menindak tegas. Apalagi kata Syahban, aturan baru terkait pemilu hari ini sudah memuat berbagai sanksi.
"Tapi di klarifikasi dulu. Tidak serta merta. Ini tidak seperti OTT, langsung tangkap, ada proses penindakannya," ungkap Syahban. (MC.Pangkep/Eyv)
Sumber : infopublik.id