- Created: 07.Nov.2017
Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Pangkep. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tugas PPID Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- 1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- 2. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- 3. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- 4. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikan
- 5. Membuat laporan pelayanan informasi